Game S60 v2


Jumat, 10 Oktober 2014

tugas pokok administrasi kepegawaian

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
Universitas Brawijaya

1        Menyusun rencana program kerja Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian.
2        Melaksanakan koordinasi kegiatan kepegawaian, umum, dan Sarana dan Prasarana.
3        Melaksanakan pengendalian dan mengevaluasi, serta menindaklanjuti keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan kampus.
4        Melaksanakan pengendalian dan pemeliharaan dalam pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan serta fasilitas lainnya di lingkungan universitas
5        Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh tim pengawas fungsional dengan pihak-pihak terkait.
6        Melakukan kerja sama dengan pejabat terkait di bidang kepegawaian, umum, sarana dan Prasarana dengan pihak terkait.
7        Mempersiapkan data atau bahan rapat dengan pejabat terkait dengan bidang kepegawaian.
8        Melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja para kabag di lingkungan BAUK.
9        Memberikan masukan kepada atasan untuk menyempurnakan ketetapan di bidang kepegawaian, umum, hukum dan tata laksana, sarana dan keprotokoleran.
10     Melaksanakan penerimaan pegawai, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), pengukuhan, pelantikan, dan pembinaan aparat (BINAP).
11     Melaksanakan urusan hukum, tata laksana, rumah tangga,  tata usaha, sarana, pemeliharaan aset.
12     Melaksanakan urusan administrasi tenaga dosen, tenaga kependidikan dan pengembangan SDM
13     Menyusun rencana dan program kerja bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja biro.
14     Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang tata usaha, sarana, pemeliharaan aset, gedung, peralatan, sarana lain, tenaga dosen, tenaga kependidikan, pengembangan SDM.
15     Mengumpulkan, mengolah, menganalisa data dibidang hukum, tata laksana, rumah tangga, tata usaha, sarana lain, tenaga dosen, tenaga kependidikan, pengembangan SDM.
16     Mempersiapkan bahan penyusunan pidato pimpinan.
17     Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan hukum, tata laksana, tata usaha, pengadaan, pengelolahan dan pemeliharaan aset, gedung, peralatan, sarana lain, tenaga dosen, tenaga kependidikan, pengembangan SDM.
18     Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat-surat di bidang hukum, tata laksana, tata usaha, pengadaan, pengelolahan dan pemeliharaan aset, gedung, peralatan, sarana lain, tenaga dosen, tenaga kependidikan, pengembangan SDM.
19     Menyusun rencana formasi dan pengembangan pegawai.
20     Melaksanakan urusan pengumuman, penerimaan, penyaringan, usul dan pengangkatan pegawai baru, baik PNS maupun Non PNS.
21     Mempersiapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
22     Melaksanakan urusan pelantikan, serah terima jabatan dan sumpah / janji PNS.
23     Melaksanakan pengurusan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Induk (Karin), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu).
24     Melaksanakan urusan mutasi pegawai.
25     Melaksanakan urusan pemberian cuti pegawai.
26     Melaksanakan penyelenggaraan ujian dinas tingkat II dan latihan pegawai serta dinas tingkat III.
27     Mempersiapkan rencana dan program pendidikan dan latihan pegawai serta mempersiapkan pemberian ijin belajar / tugas belajar.
28     Melaksanakan pemberian ijin menjadi anggota Partai Politik.
29     Melaksanakan penyusunan usul pengangkatan kembali pegawai yang telah melaksanakan tugas belajar.
30     Melaksanakan urusan penyelesaian kasus kepegawaian.
31     Melaksanakan urusan usul perpanjangan batas usia pensiun Guru Besar dan pengangkatan Guru Besar Emeritus.
32     Mempersiapkan usul pemberian tanda penghargaan dan melaksanakan usaha peningkatan kesejahteraan pegawai.
33     Melaksanakan penyusunan statistik pegawai.
34     Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kepegawaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar