Bentuk
dasar kepemilikan bisnis
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis
berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu
orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas
atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah
yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk
bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk
mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu
(anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
Perseroan
Perseroan
adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh
dewan
direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas
harta perusahaan.
Koperasi
Koperasi
adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar